Kriminal

Suami Aniaya Istri yang Hamil sampai Babak Belur

Polisi telah menetapkan BD (38) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Serpong, ...

Editor: Muliadi Gani
Sriwijaya post
Ilustrasi kdrt 

BD dan TM sempat dibawa ke rumah ketua RT untuk dilakukan mediasi, tetapi berujung alot sehingga mereka dibawa ke Polres Tangerang Selatan.

Di sana, BD langsung diperiksa oleh penyidik sebelum akhirnya dilepaskan lantaran perbuatan pelaku merupakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Saya pikir (kasusnya) sudah selesai tapi ternyata dinaikkan lagi.

Nah, kemarin sore orangtua korban itu balik lagi ke kompleks saya ngadu sama ketua RT 'Pak gimana ini pelaku dilepaskan?' terus saya bilang 'Bapak tahu dari mana dilepaskan? Jangan sampai enggak verifi kasi'," kata Zaki.

"Kata bapak korban, 'orang di kantor sono (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring', tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu," sambung dia.

(kompas. com)

Baca juga: Venna Melinda Ingin Semua Wanita Korban KDRT Berani Speak Up ke Publik

Baca juga: Istri di Sumut Kabur Sehari Setelah Menikah, Kunci Suami di Kamar Mandi

Baca juga: Rizal Djibran Lapor Balik Istri, Atas rusaknya Nama Baik Pasal KDRT Yang Terjadi Di Rumah Tangganya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved