Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Utara

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi, Muncikari Jajakan Gadis ke Pria

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima pria yang terlibat kasus prostitusi dengan korban seorang remaja putri Aceh Utara di kawasan Kota Lhoksukon, baru-baru ini.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di halaman polres setempat, Rabu(19/7/2023).

Saat konferensi pers, AKP Agus Riwayanto Diputra turut didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kabag Ops Kompol Firdaus.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan lima orang tersangka.

Masing-masing berinisial RL (32), berperan sebagai muncikari dan IK (17), berperan sebagai penyedia tempat.

Sedangkan tiga tersangka lagi, yaitu AN (26), FR (29), dan MZ (49), merupakan pria hidung belang.

Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban pada 5 Juli 2023.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Warga Aceh Utara Terkait Kasus Prostitusi, Ancaman 200 Bulan Penjara

Ibu korban melaporkan bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi anaknya dengan dijajakan kepada sejumlah pria hidung belang.

“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban,” kata Kasat Reskrim.

Tempat transaksi dilakukan tersangka di kawasan Kota Lhoksukon.

Sedangkan persetubuhan itu dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon.

“Kasus ini sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023,” ungkap AKP Agus.

Selain MZ dan FR, tersangka AN yang juga menyetubuhi korban, termasuk IK sebagai penyedia tempat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved