Berita Aceh Utara
Polisi Bongkar Kasus Prostitusi, Muncikari Jajakan Gadis ke Pria
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Dari hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, diketahui tidak hanya lima orang tersangka dalam kasus ini, tapi masih ada tersangka lainnya.
Namun, tersangka lainnya saat ini sudah lari dari kediamannya.
Nama dan foto mereka sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: 122 Orang Jadi Korban Perdagangan Ginjal Internasional
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di OKU Timur Masih Berusia 15 Tahun
“Berdasarkan keterangan para tersangka dan korban, korban diiming-imingi sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka, dengan tawaran mulai 200.000 hingga 600.000 rupiah per ronde.
Sedangkan penyedia tempat mendapatkan imbalan 50.000 rupiah,” terangnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kemudian mengantar korban untuk divisum et repertum dan menyita barang bukti.
Bahkan penyidik sudah mengirim berkas perkara tersebut ke jaksa.
Kasat Reskrim AKP Agus juga menyatakan, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Subsider Pasal 296 KUHPidana serta Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 34 juncto Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan penjara.
Sedangkan tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 bulan penjara,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan berkoordinasi dengan JPU, kemudian mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. (jaf)
Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Baca juga: Polisi Tangkap Mucikari di Lokasi Prostitusi Berkedok Warung Kopi
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Sembilan Orang Diringkus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-AKP-Agus-Riwayanto-Diputra.jpg)