Berita Aceh Utara
Nekat Bawa Ganja 42 Bal ke Bali, Pria Aceh Diringkus Polisi
“Dari tersangka tersebut turut disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal yang dibungkus dengan laksban warna kuning di dalam goni ...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Seorang pria asal Aceh Utara, Provinsi Aceh, dibekuk polisi.
Lelaki ini nekat membawa ganja kering dari Aceh ke Bali sebanyak 42 bal dengan berat 42 kg.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini kini dalam pengusutan kepolisian di Polres Aceh Utara.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering tersebut.
Ganja itu dibawa dari Aceh Utara tujuan ke Bali.
Dalam kasus ini, sebanyak 42 kilogram ganja diamankan setelah berhasil meringkus satu tersangka sebagai pemiliknya.
Ganja yang disita tersebut sudah dilakban dengan warna kuning setelah dipres.
Hal itu disampaikan Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dalam konferensi pers di halaman mapolres setempat, Rabu (19/7/2023).
Kompol Syukrif dalam kesempatan itu didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus, dan Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, serta penyidik lainnya.
Pada kasus itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka bernama Nasruddin (33), pengedar asal Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali
Baca juga: Malem Diwa USK Raih Prestasi, Kompetisi Internasional di Sirkuit Mandalika
Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Remaja, Gelar Balap Liar saat Shalat Jumat
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba,” ungkap Wakapolres Aceh Utara.
Petugas, kata Kompol Syukrif, mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke luar Aceh yang dilakukan oleh tersangka Nasruddin.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 5 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Nasruddin berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Dari tersangka tersebut turut disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal yang dibungkus dengan laksban warna kuning di dalam goni pupuk warna putih dengan berat keseluruhan 42 kilogram,” ujar Wakapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Nasruddin menerangkan bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial S.
Kasus Ganja
Pengedar ganja
penyelundupan ganja
Prohaba.co
berita prohaba
Aceh Utara
Polres Aceh Utara
Warga Cot Girek dan Pirak Timu Blokir Jalan Sawit PTPN IV, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan |
![]() |
---|
Akademisi Unimal: Regulasi Wajibkan PLN Bayar Kompensasi akibat Pemadaman Listrik |
![]() |
---|
Viral Kasur Pasien Berbelatung di RSUD Cut Meutia, Manajemen Minta Maaf dan Lakukan Evaluasi |
![]() |
---|
Perambahan Hutan Lindung di Aceh Utara Capai 163 Hektare |
![]() |
---|
Terpidana Narkoba Asnawi Kembali Ditangkap, Diduga Selundupkan Senpi ke Lapas Lewat Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.