Berita Aceh Utara

Nekat Bawa Ganja 42 Bal ke Bali, Pria Aceh Diringkus Polisi

“Dari tersangka tersebut turut disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal yang dibungkus dengan laksban warna kuning di dalam goni ...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering dari Aceh Utara ke Bali baru-baru ini, sebanyak 42 kilogram setelah berhasil meringkus satu tersangka. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Seorang pria asal Aceh Utara, Provinsi Aceh, dibekuk polisi.

Lelaki ini nekat membawa ganja kering dari Aceh ke Bali sebanyak 42 bal dengan berat 42 kg.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini kini dalam pengusutan kepolisian di Polres Aceh Utara.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering tersebut.

Ganja itu dibawa dari Aceh Utara tujuan ke Bali.

Dalam kasus ini, sebanyak 42 kilogram ganja diamankan setelah berhasil meringkus satu tersangka sebagai pemiliknya.

Ganja yang disita tersebut sudah dilakban dengan warna kuning setelah dipres.

Hal itu disampaikan Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dalam konferensi pers di halaman mapolres setempat, Rabu (19/7/2023).

Kompol Syukrif dalam kesempatan itu didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus, dan Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, serta penyidik lainnya.

Pada kasus itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka bernama Nasruddin (33), pengedar asal Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali

Baca juga: Malem Diwa USK Raih Prestasi, Kompetisi Internasional di Sirkuit Mandalika

Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Remaja, Gelar Balap Liar saat Shalat Jumat

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba,” ungkap Wakapolres Aceh Utara.

Petugas, kata Kompol Syukrif, mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke luar Aceh yang dilakukan oleh tersangka Nasruddin.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 5 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Nasruddin berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Dari tersangka tersebut turut disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal yang dibungkus dengan laksban warna kuning di dalam goni pupuk warna putih dengan berat keseluruhan 42 kilogram,” ujar Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Nasruddin menerangkan bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial S.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved