Berita Aceh Utara

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 42 kilogram ganja kering ke Bali, dan meringkus ...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering dari Aceh Utara ke Bali baru-baru ini, sebanyak 42 kilogram setelah berhasil meringkus satu tersangka.  

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 42 kilogram ganja kering ke Bali, dan meringkus satu tersangka.

Ganja yang disita tersebut sudah dilakban dengan warna kuning setelah sebelumnya dipres.

Hal itu disampaikan Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (19/7/2023).

Kompol Syukrif dalam kesempatan itu didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Novrizaldi serta penyidik lainnya.

Dalam kasus itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka Nasruddin (33) pengedar asal Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba,” ungkap Wakapolres Aceh Utara.

Petugas, kata Kompol Syukrif, mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja keluar Provinsi Aceh yang dilakukan oleh tersangka Nasruddin.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi, Muncikari Jajakan Gadis ke Pria

Baca juga: Polisi Temukan Ganja di Tas Mahasiswa saat Korban Alami Kecelakaan

Baca juga: Polres Pijay Bekuk Tiga Pengedar “Bakong Ijoe”, 5.200 Gram Ganja Disita

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 5 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Nasruddin berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal di Gampong Teupin Reusep.

“Dari tersangka turut disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal yang dibungkus dengan lakban warna kuning di dalam goni pupuk warna putih dengan berat keseluruhan 42 kilogram,” ujar Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Nasruddin menerangkan, dirinya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial S.

“Saat ini pria berinisial S sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Dalam penyidikan, tersangka Nasruddin mengaku ganja tersebut akan diedarkan ke Pulau Bali.

Karena, harga di sana akan dijual Rp 9 juta per kilogramnya.

Meski sudah berhasil satu tersangka dan mengamankan barang bukti, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pria berinisial S yang sudah menjadi DPO, dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(jaf)

Baca juga: MARAH Tak Diberi Uang, Pengamen Badut Pukul Kaca Mobil

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengirim 24,6 Kg Ganja Via Ekspedisi, Jaringan Aceh-Banten-Jakarta

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Ganja di Lhokseumawe, Kapolres:Yang Nekat Kami Sikat

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tergiur Harga Rp 9 Juta Per Kilo, Pria Aceh Utara Nekat Selundupkan 42 Bal Ganja ke Bali, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved