Berita Pidie Jaya
Polres Pijay Bekuk Tiga Pengedar “Bakong Ijoe”, 5.200 Gram Ganja Disita
Ketiga tersangka pelaku yang berhasil dibekuk oleh tim Satres Narkoba Pijay itu masing-masing berinisial Z bin MY (29) bersama M bin Z (23) warga asal
PROHABA.CO, MEUREUDU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk tiga pengedar ganja atau bakong ijoe pada Senin (10/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Ketiga tersangka pelaku yang berhasil dibekuk oleh tim Satres Narkoba Pijay itu masing-masing berinisial Z bin MY (29) bersama M bin Z (23) warga asal Sawang, Aceh Utara.
Dari kedua pelaku ini aparat menyita barang bukti (BB) berupa satu paket besar ganja seberat 5.200 gram.
Berikutnya tim Satres Narkoba turut mengamankan satu tersangka pelaku lainnya, yaitu S bin JS (31), warga Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, sekaligus turut menyita satu paket BB 31,83 gram ganja yang dibungkus dalam kertas koran.
Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Nur SH kepada Prohaba, Selasa (11/7/2023) mengatakan, ketiga pelaku pengedar barang haram jenis bakong ijoe itu dibekuk secara terpisah.
“Diawali pada Senin (10/7/2023) sekira pukul 18.50 WIB tim membekuk Z bin MY (29) bersama M bin Z (23) warga Sawang, Aceh Utara, dengan BB 2 (satu) paket besar narkotika jenis ganja seberat 5.200 gram,” sebut Iptu Muhammad Nur SH.
Penangkapan kedua tersangka pelaku ini atas informasi masyarakat bahwa di seputaran kompleks Kantor Bupati, Cot Trieng, Meureudu persisnya di seputaran Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureuedu, ada dua pelaku yang kerap wara-wiri dengan sepeda motor (sepmor) jenis Honda BeatBK 6412 VBH telah diamankan karena membawa ganja dalam tas ransel warna cokelat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Ganja di Lhokseumawe, Kapolres:Yang Nekat Kami Sikat
Baca juga: Isap Ganja di Pantai, Tiga Mahasiswa KKN Diciduk, 4 Ha Ladang Ganja Dimusnahkan Polisi
Baca juga: Pawang Laot Korban Boat Tenggelam Ditemukan Meninggal
Menindaklanjuti informasi warga, tim langsung bergerak ke lokasi dan langsung membekuk kedua pemuda tersebut menjelang shalat magrib.
‘Ya, dari ‘nyayian’ mereka bakong ijoe (ganja) tersebut berasal dari Aceh Utara yang diperoleh dari K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Berikutnya hingga Senin (9/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satres Narkoba kembali membekuk S bin JS warga Gampong Masjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, di ruas jalan Banda Aceh-Medan persisnya di Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu.
Ia dibekuk bersama BB 31,83 gram ganja kering bersama Sepmor Honda Vario.
“Ketiga pelaku pengedar bakong ijoe ini sedang menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sel tahanan Mapolres,” jelasnya.
Ditambahkan, Tim Satres Narkoba tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
“Kami juga berharap agar masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, baik peredaran maupun pemakai narkoba,” demikian Iptu Muhammad Nur SH. (c43)
Baca juga: Setelah Konser Coldplay, SUGBK Akan Siap Digunakan Untuk Piala Dunia U-17 2023
Baca juga: HUHH, 600 Kilogram Ganja dan Sabu Asal Malaysia-Aceh Dimusnahkan
Baca juga: Tiga Pria Asal Ketambe Aceh Tenggara Diburu Polisi, Masuk DPO Terkait Kasus Ganja
Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Maimunah, Janda Miskin Asal Bandar Dua Pijay Dapat bantuan Yayasan SCN dan Polisi |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu Dibekuk di Pijay, Barang Bukti 1 Kg Dikendalikan dari Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.