Kriminal
WN Bulgaria Bobol ATM Gunakan Software, Uang Keluar Sendiri seperti Dapat Jackpot
Pembobolan ATM di Kota Yogyakarta dilakukan oleh dua warga negara (WN) Bulgaria berinisial PL (35) dan PI (55).
PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Pembobolan ATM di Kota Yogyakarta dilakukan oleh dua warga negara (WN) Bulgaria berinisial PL (35) dan PI (55).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, kedua pelaku membobol ATM menggunakan perangkat lunak atau software.
Ternyata, PL dan PI tak hanya membobol ATM di Kota Yogyakarta, tetapi dua lokasi lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kabupaten Bantul dan Sleman.
“Satu hari langsung tiga ATM,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).
PL dan PI membobol boks ATM di Jalan Katamso, Kota Yogyakarta, pada 19 Juni 2023.
Menurut Archye, di Kota Yogyakarta, kedua pelaku menggasak uang sekitar Rp 75 juta.
Sedangkan, di Bantul, PL dan PI menggondol uang kurang lebih Rp 123 juta.
“Di Sleman tidak berhasil karena terduga pelaku terjepit jarinya ke dalam boks ATM saat mencolokkan kabel,” ucapnya.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan software khusus.
PL, yang bertindak sebagai eksekutor, menyambungkan komputer tablet ke ATM untuk membuka akses.
Baca juga: Oknum TNI Eksekutor Perampokan ATM Bank Panin di Pekanbaru
Baca juga: Kemenko Perekonomian Respon Terkait Ancam Tembak Wartawan
Baca juga: Usai Ledakan ATM dengan Tabung Gas, Pencuri Bawa Kabur Uang Rp 913 Juta
Nantinya, uang dalam ATM akan keluar seperti mendapat jackpot.
“Tindak pidana ini dia seperti mendapat jackpot.
Ketika uang keluar dari mesin ATM seperti kita dapat jackpot, langsung uang keluar sendirinya,” ungkapnya.
Pelaku kemudian menampung uang itu memakai tempat sampah.Ketika PL beraksi, PI berjaga di luar untuk mengamati situasi.
Archye menuturkan, uang pembobolan ATM itu sebagian dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindak lanjuti,” tuturnya, Selasa (27/6/2023).
Atas aksinya, pelaku diancam dengan sejumlah pasal.
“Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE Pasal 30 jo Pasal 6 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar,” jelas Archye.
“Lalu pasal subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” sambungnya.
(kompas.com)
Baca juga: Uang Rp 4,9 M untuk Isi ATM Dicuri, 3 Orang Ditangkap
Baca juga: Viral Video Sepasang WNA di Bali Diduga Tenggak Miras Saat Berkendara, Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Pria Australia Tarik Rp25 Miliar dari ATM Tanpa Ketahuan Bank
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta WN Bulgaria Bobol ATM di Yogyakarta Pakai "Software", Uang Keluar seperti "Jackpot"",
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
![]() |
---|
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.