Kriminal
Tiga Pengeroyok dan Pembunuh Mahasiswa Unitri Ditangkap
Polisi berhasil menangkap Tiga pelaku pembunuh Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri (23) mahasiswa asal ...
PROHABA.CO, MALANG - Polisi berhasil menangkap Tiga pelaku pembunuh Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri (23) mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang.
Ketiga tersangka, yakni Jonio Fernandes (34) warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur; Remigius Mario Bere Beran (23), warga Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur; dan Yeremias Sigibertus Maya (30), warga Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
"Pelaku Jonio Fernandes berhasil kami tangkap pada 22 Juli lalu di Kota Maumere atas bantuan Polres Sikka Polda NTT," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Junio merupakan pelaku utama dalam pengeroyokan hingga berujung pembunuhan Krisnael Murri.
"Ia adalah pelaku penusukan kepada korban sebanyak 4 kali," jelasnya.
Sementara pelaku Remigius Mario Bere Beran ditangkap di Surabaya pada 1 Juli 2023, dan Yeremias Sigibertus Maya ditangkap di daerah perbatasan Indonesia pada 3 Juli 2023.
Baca juga: Mahasiswi USU Tewas Misterius, Keluarga Menduga Surat Wasiat Palsu
Kedua pelaku itu diduga terlibat dalam melakukan penikaman kepada pelaku, sebelumnya akhirnya ditusuk oleh Jonio Fernandes.
"Yeremias berhasil tertangkap di dalam mobil bersama keluarganya, saat hendak melarikan diri ke luar negeri," tuturnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran pada satu orang yang juga diduga terlibat pembunuhan tersebut.
Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk identitasnya kami rahasiakan demi kelancaran dalam mengungkap terduga pelaku ini," ujarnya.
Jonio Fernandes dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Krisnael Murri tewas usai dikeroyok temannya, Minggu (25/6/2023) dini hari, di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Baca juga: Pria di Banyumas Akhiri Hidup Sambil Live Sreaming, Kirim WA ke Pacar Minta Maaf
Baca juga: Mahasiswi UI Mendapat Pelecehan di Depok, Pengendara Sepmor Remas Bokong Korban
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan mahasiswa, termasuk korban dan terduga pelaku, menghadiri acara tasyakuran kelulusan seniornya di salah satu kafe di kawasan Desa Tegalgondo.
Dalam acara tersebut, beberapa mahasiswa meminum minuman keras hingga larut malam. Berselang kemudian korban pulang, namun beberapa pelaku meneriaki karena diduga kesal akibat korban menggeber gas motor di depan para pelaku.
"Alhasil, pelaku mengejar korban, lalu mengeroyok korban, hingga tewas di lokasi," ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (25/6/2023).
Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar untuk visum et repertum.
"Hasilnya, korban mengalami Afiksia, diduga karena kekerasan benda tumpul yang menimbulkan trauma atau luka dalam di otak.
Kemudian ada kekerasan akibat benda tajam di paru-paru dan jantung," tuturnya.
Beberapa waktu kemudian, teman-teman korban yang lain mendengar peristiwa itu, dan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari keberadaan pelaku. Lalu, mereka menuju kafe tempat tasyakuran kelulusan untuk mencari terduga pelaku.
"Namun, pelaku sudah tidak berada di tempat. Alhasil, teman-teman korban diduga kesal, hingga nekat melakukan pengrusakan fasilitas kafe," pungkasnya.
(kompas. com)
Baca juga: Takut Diminta Tanggung Jawab, Pria di Binjai Bunuh Pacarnya
Baca juga: Gegara Uang Rp 50.000, Pria di Nganjuk Bunuh Teman
Baca juga: VIRAL, Hujan Salju Fenomena Langka di Wilayah Tropis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri Malang Ditangkap, 1 Masih Buron",
Kasus Pembunuhan
Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi
Mahasiswa Unitri
Prohaba.co
pelaku
korban
Krisnael Murri
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.