Kereta Api Matarmaja Dilempar Batu, Masinis Terluka
Masinis Kereta Api (KA) Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen terluka di bagian leher akibat terkena lemparan batu saat melintas dari Stasiun Garum ...
“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujar dia.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, lanjutnya, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Masih di Pasal yang sama pada ayat 2, kata Supriyanto, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman menjadi kurungan 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(kompas. com)
Baca juga: Tragis! Buruh Harian di Makasaar Dikeroyok, Kepalanya Diinjak saat Tagih Utang
Baca juga: Mahasiswa USM Rebut Emas di Kejuaraan Internasional Pencak Silat di Brunei
Baca juga: Mengaku Wartawan, Tiga Pria Diduga Peras Pengelola SPBU Lamsayeun Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP di Blitar Diduga Lempar Batu ke KA Matarmaja, Masinis Terluka",
Dewan Dakwah Nyatakan Dukungan, Aceh Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan di Aceh Barat Bantah Tuduhan Tak Bayar Upah Kerja Pelaku |
![]() |
---|
Takut Istri, Oknum PNS di Tuban Diduga Telantarkan Ibu yang Hidup di Kandang Sapi |
![]() |
---|
Ulama Kharismatik Aceh, Abu Paya Pasi Jadi Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Pemuda Asal Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.