Haba Medan
Wanita yang Lukai Kelamin Selingkuhan Divonis Bebas, Dianggap Bela Diri
Seorang wanita berinsial AST (28) terdakwa kasus sayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) karena takut video syur disebar, divonis lepas
PROHABA.CO, MEDAN - Seorang wanita berinsial AST (28) terdakwa kasus sayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) karena takut video syur disebar, divonis lepas Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
Vonis dibacakan pada Rabu (26/7/2023), dalam sidang hakim menyebut dakwaan primair yang diajukan jaksa, bukan merupakan tindak pidana.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga.
Lalu hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan setelah keputusan ini dibacakan.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tulis SIPP.
Sementara itu Humas PN Sibolga Andre Napitulu memaparkan beberapa pertimbangan hakim memvonis terdakwa lepas dari segala tuntutan.
"Terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan terpaksa melampaui batas (nordweer exces) yaitu keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," ujar Andre kepada Kompas. com melalui keterangannya, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Usai Berhubungan dan Tidur Pulas, Istri Nekat Potong Alat Kelamin Suaminya, Tak Ingin Berpisah
Lalu kata Andre dalam perkara ini, terdakwa diancam video seksnya akan disebar, bila tidak melayani hubungan badan dengan korban.
"Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh saksi korban dengan mengancam dan mengarahkan 1 buah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," kata Andre.
Kata Andre pertimbangan lainnya adalah karena korban membela diri.
"Dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Sebelumnya dalam kasus ini AST dituntut jaksa 3,5 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan primair kasus yang menjerat AST bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Potong alat Kelamin
alat kelamin
Divonis Bebas
Prohaba.co
Prohaba
Wanita yang Lukai Kelamin Selingkuhan
Pengadilan Negeri Sibolga
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Mandailing Natal Bakar Rumah Ibunya Gara-gara Kesal Tak Diberi Uang Beli Ganja |
![]() |
---|
Atlet Tarung Derajat Peraih Medali Emas Sumut Diculik dan Dianiaya Geng Motor di Kisaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.