Haba Medan

Wanita yang Lukai Kelamin Selingkuhan Divonis Bebas, Dianggap Bela Diri

Seorang wanita berinsial AST (28) terdakwa kasus sayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) karena takut video syur disebar, divonis lepas

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Wanita potong penis selingkuhannya di Sibolga. 

Di kamar mereka sempat makan bersama.

"Setelah itu saksi korban OG meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.

Baca juga: Pinkan Mambo Bantah Tidak Bela Putrinya Saat Alami Pelecehan Seksual, Suami Dihukum 9 Tahun Penjara

Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak AST berhubungan badan, tapi ditolak.

OG lalu marah dan mengungkit bahwa korban belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya.

Termasuk saat korban menyuruh korban bekerja di sebuah cafe. "(Kata OG) 'kerjalah di cafe Dina itu,'.

Lalu terdakwa menjawab 'itu kan cafe, kalau aku di apa-apain gimana? aku enggak mau di situ'," tulis jaksa menirukan ucapan OG.

OG lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.

"Lalu terdakwa menjawab, 'janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku'.

Lalu saksi OG menjawab. 'biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis jaksa menirukan ucapan OG saat itu.

Lalu korban mengancam akan menusuk AST dengan pisau.

Baca juga: Seorang Wanita Nekat Potong Alat Kelamin Pacarnya

AST saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya.

Kemudian AST mengambil pisau tersebut dari korban.

"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.

Setelah kejadian itu korban memohon agar AST memberikan pisau itu kepadanya.

Dia juga meminta AST mengantarkannya berobat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved