Haba Medan

Wanita yang Lukai Kelamin Selingkuhan Divonis Bebas, Dianggap Bela Diri

Seorang wanita berinsial AST (28) terdakwa kasus sayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) karena takut video syur disebar, divonis lepas

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Wanita potong penis selingkuhannya di Sibolga. 

AST pun menurutinya, tapi saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.

Kemudian AST meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans.

Setelah ambulans tiba korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan.

Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, AST lalu ditangkap dan menjalani proses hukum.

(kompas.com)

Baca juga: Putin Teken UU Anti-LGBT dan Larang Prosedur Ganti Jenis Kelamin di Rusia

Baca juga: Mama Muda Sayat Kelamin Selingkuhan, Marah Dipaksa Berhubungan Intim

Baca juga: Pria Paruh Baya di Makassar Pamerkan Alat Kelamin Kepada 2 Wanita

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Bela Diri, Perempuan di Sumut Lukai Kelamin Selingkuhan Lolos dari Pidana", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved