Kasus
Resmi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Sepuluh Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran
PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji, Selasa (1/8/2023) lalu.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata DirtipidumBareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun,” ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Panji juga dijerat Pasal 45A ayat (2) jucto Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.
Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama, yakni Pasal 156A KUHPidana.
“Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun,” ujar Djuhandhani.
Menurutnya, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa siang.
Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.