Kasus
Resmi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Sepuluh Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran
“Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan di mana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam,” kata dia.
Panji tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji saat itu datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.
Baca juga: Bareskrim Ancam akan Jemput Paksa Panji Gumilang, Jika Mangkir Lagi
Baca juga: Miliki 23 Paket Ganja, 2 Warga Aceh Barat Diringkus Polisi, Paket Dibalut Kertas Nasi
Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumuni awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan.
Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan para jurnalis.
Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.
Beberapa di antara soal ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran itu firman Tuhan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(Kompas.com)
Baca juga: LAWAK, Kepala Balita Terjepit Kaleng Biskuit
Baca juga: Pejabat RS yang Tampar Bocah 3 Tahun Jadi Tersangka
Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee Menangis di Sidang Perdana dalam Kasus Penistaan Agama
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.