Kasus
Bareskrim Ancam akan Jemput Paksa Panji Gumilang, Jika Mangkir Lagi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, akan menjemput atau membawa paksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang
PROHABA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri akan menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, apabila tidak memenuhi panggilan.
Panji akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, akan menjemput atau membawa paksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang jika kembali tidak hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Sabtu (29/7/2023).
Adapun perihal jemput paksa dalam panggilan pemeriksaan tertuang dalam Pasal 112 KUHAP yang berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Sebagaimana diketahui, Panji telah dua kali dipanggil penyidik Bareskrim di tahap penyidikan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Panji pertama kali dipanggil pada Kamis (27/7/2023), namun Panji tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan pihak kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur ke Hari Kamis (3/8/2023).
Namun, penyidik menilai alasan dan surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan, sehingga Bareskrim melayangkan panggilan kedua untuk Panji pada Selasa (1/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan Panji dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebelum menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
“Dengan dia sudah memberikan keterangan saat menjadi saksi lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan yang dilakukan atapun pembelaan yang dilakukan yang nantinya akan kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut.
Baca juga: Nicolas Jackson Pemain Chelsea Berjuluk Drogba Baru
Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Ajukan Tuduhan Rp 1 T Kepada Anwar Abbas Dan MUI Merasa Dihina
Jadi kita tinggal tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mendapatkan hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus tersebut.
Selain itu, sudah ada total 54 saksi dan ahli yang diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.