Kasus

Bareskrim Ancam akan Jemput Paksa Panji Gumilang, Jika Mangkir Lagi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, akan menjemput atau membawa paksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. 

Rinciannya, sebanyak 38 saksi sudah diperiksa serta ada 16 saksi ahli.

"Sebanyak 16 saksi atau ahli yang sudah kami periksa yaitu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama.

Ahli agama juga ada ahli fi qih dan sebagainya," ujar Djuhandhani.

Diketahui, Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Kemudian, Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Panji pun diduga melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(kompas.com)

Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee Menangis di Sidang Perdana dalam Kasus Penistaan Agama

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Kini Jadi Pemulung di Amerika Serikat

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Mangkir Lagi", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved