Kasus
Bareskrim Ancam akan Jemput Paksa Panji Gumilang, Jika Mangkir Lagi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, akan menjemput atau membawa paksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang
Rinciannya, sebanyak 38 saksi sudah diperiksa serta ada 16 saksi ahli.
"Sebanyak 16 saksi atau ahli yang sudah kami periksa yaitu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama.
Ahli agama juga ada ahli fi qih dan sebagainya," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Kemudian, Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Panji pun diduga melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(kompas.com)
Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee Menangis di Sidang Perdana dalam Kasus Penistaan Agama
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Kini Jadi Pemulung di Amerika Serikat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Mangkir Lagi",
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.