WN Jerman Dideportasi, Buat Onar di Bali dan NTB

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara Jerman berinisial BLB (40) lantaran kerap membuat onar di wilayah Bal

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Yohanes Valdi Seriang Ginta
BLB, pria warga negara Jerman saat dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Senin (31/7/2023) malam. Dia deportasi karena kerap berbuat onar di Bali dan NTB. /Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

Dia sempat ingin menjalankan lagi usahanya itu tetapi keburu ditangkap petugas.

“Selain kerap berbuat onar di NTB dan Bali, ia (BLB) juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal,” katanya.

Dalam kasus ini, BLB dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BLB diketahui dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, pada Senin (31/7/2023) malam.

(kompas.com)

Baca juga: 52 WNA Cina Sindikat "Fraud" Dideportasi, Sempat Mengaku sebagai Polisi

Baca juga: WNA Asal Australia Aniaya Warga Simeulue, Diduga Pengaruh Miras

Baca juga: GEMAS, Bocah Kelas 1 SD Ditunjuk Jadi Pimpinan Upacara

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN Jerman Pembuat Onar di Bali dan NTB Dideportasi Usai Kasus Pencuriannya SP3", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved