WN Jerman Dideportasi, Buat Onar di Bali dan NTB
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara Jerman berinisial BLB (40) lantaran kerap membuat onar di wilayah Bal
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara Jerman berinisial BLB (40) lantaran kerap membuat onar di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, warga negara asing (WNA) itu dideportasi setelah kasus pencurian yang menjeratnya dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Saat ditahan di Rudenim Denpasar, BLB dilaporkan kekasihnya ke Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, atas kasus pencurian.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP, pada 21 Juli 2023.
Belakangan, polisi menghentikan kasus tersebut berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif setelah BLB dan kekasihnya berdamai pada 27 Juli 2023.
“Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami detensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/8/2023).
Babay menjelaskan, BLB merupakan WNA tangkapan Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram pada 20 Juni 2023.
Baca juga: Viral Video Sepasang WNA di Bali Diduga Tenggak Miras Saat Berkendara, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dia ditangkap karena terlibat sejumlah kasus di NTB.
Ia tercatat pernah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara lalu kabur ke beberapa daerah di NTB.
Dalam pelariannya, BLB diketahui pernah berkelahi dengan warga Desa Hu’u, Dompu, NTB hingga dikepung warga. Dia kemudian lari ke Lombok Tengah.
Selanjutnya, Kanim Mataram menyerahkan BLB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk ditahan sembari menunggu jadwal pendeportasian, pada 18 Juli 2023.
Babay mengatakan, selain kasus tersebut, BLB juga telah menetap melebihi batas waktu tinggal atau overstay melebihi 60 hari.
Dalam catatan Imigrasi, BLB merupakan WNA pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang masa berlakunya sudah berakhir sejak 30 November 2019.
Dari hasil pemeriksaan, BLB mengaku paspornya atau dokumen perjalanannya hilang sejak Desember 2021.
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pria Penjual Sabu dan Ganja di Lhokseumawe
Selain itu, dia mengaku memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan, namun terpaksa ditutup karena pandemi Covid-19.
Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Program PSR Aceh Jaya |
![]() |
---|
Rossa Ngaku Sulit Cari Jodoh: Anyep Gue, Nggak Dekat Sama Siapa-Siapa |
![]() |
---|
Ketua Staf Ahli PKK Aceh Kunjungi Peunyeurat, Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Gelari Pelangi |
![]() |
---|
Terseret Ombak Saat Memancing, Warga Samadua Aceh Selatan Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Pemilik Toko Emas Kohinoor di Langsa Kabur, Pelanggan Rugi Rp227,5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.