Kasus
KPK akan Bertindak jika Harun Masiku Berada dalam Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bertindak jika memang buron kasus dugaan suap, Harun Masiku, ada di dalam negeri. Harun Masiku
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tetapi, selang satu hari kemudian, ia kembali masuk ke Indonesia.
"Sehari setelah dia keluar, dia balik lagi,” ujar Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasil Pemilu memperlihatkan, Harun Masiku hanya mengantongi 5.878 suara dan berada di posisi keenam.
Namun, PDI-P justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.
(kompas.com)
Baca juga: Lukas Enembe Gebrak Meja Bantah BAP Saksi
Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Novel Baswedan Bersedia Bantu KPK
Baca juga: Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius, Bernada Teror dari "Tetangga"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tegaskan Bakal Bertindak jika Ada Informasi Harun Masiku di Dalam Negeri",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pelaksana-Tugas-Juru-Bicara-KPK-Ali-Fikri-3.jpg)