Kasus
MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Diganti Seumur Hidup
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Baca juga: Maguire Ditawar Rp 584 M, Neymar Ingin Kembali ke Barca
Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yoshua: Akui Rasa Keadilan
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA. Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.
Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
(kompas.com)
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Polri Periksa Fisik dan Psikis Istri Ferdy Sambo Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka
Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Hasil Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-23.jpg)