Berita Aceh Utara

2 Napi asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kg di Mapolres Aceh Utara

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara sudah menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera SIK 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara sudah menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap di Aceh Utara dari tiga pria asal Pidie Jaya pada 12 Mei 2023.

Keduanya adalah M (35), warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Keduanya merupakan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Klas IIABandar Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya.

Dua tersangka baru ini ditetapkan penyidik saat proses penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yang ditangkap di Aceh Utara bersama barang bukti (BB) sabu-sabu.

Ketiga tersangka itu adalah Daini (40) dan Faisal (43), warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian, Ramli (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.

Daini berperan sebagai pengedar.

Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli, pemilik sabu.

Pelimpahan ketiga tersangka itu dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Baca juga: Polisi Ringkus 8 Warga Pidie Terlibat Narkoba, Barang Bukti Ganja dan Sabu Disita

“Penyidik sudah memintai keterangan dari dua tersangka baru itu barubaru ini,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH, kepada Prohaba, Rabu (9/8/2023).

Kedua tersangka baru itu diperiksa penyidik di LP Narkotika Klas IIA Bandar Lampung.

“Penyidik hadir ke sana untuk memintai keterangan dari dua tersangka tersebut untuk pendalaman kasus itu,” kata AKP Novrizaldi SH.

Dengan demikian, kini penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Pun demikian proses penyidikan tidak berhenti sampai pada lima tersangka.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Kasat Narkoba.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved