Kasus

KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap, Terkait Pengadaan Barang

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi disebut mengaku menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan penyidikan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Purnawirawan TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi disebut mengaku menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan yang itu diberikan terkait proyek pengadaan barang di lingkungan Basarnas.

Adapun penerimaan itu diakui Henri saat diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (9/8/2023) di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer (Pusom) TNI.

"Informasi dari temanteman yang melakukan pemeriksaan keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Uang itu diberikan oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafi ka Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Gunawan dan Marilya menyuap agar perusahaan mereka dimenangkan dalam pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Baca juga: Tim Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas

Sementara, Roni menyuap agar perusahaannya memenangkan lelang pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Dalam pemeriksaan itu, Henri dan Afri dicecar tim penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi dari tersangka Gunawan.

Marilya, dan Roni.

"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Gunawan dan kawan-kawan agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," tutur Ali.

Sebelumnya, Puspom TNI secara resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.

Baca juga: Harry Kane Gabung Bayern Muenchen, Tertantang Lewati Rekor Lewandowski

Baca juga: Kepala Basarnas Ditahan, Panglima: Saya yang Tanda Tangan

Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafi ka Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved