Kriminal

Polisi Bekuk Pria yang Cabuli 5 Anak di Karawang

AW ditangkap polisi setelah melakukan pencabulkan terhadap lima bocah di bawah umur di Kecamatan Kota Baru, Karawang. Aksi bejat itu dilakukannya

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/FARIDA
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati, dan Kanit PPA Polres Karawang Ipda Rita Zahara menunjukkan barang bukti saat press release kasus pencabulan di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023). 

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain.

Petugas juga masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sosialisasi.

“Ke depan kami akan bekerja sama dengan P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) atau Dinas Sosial Karawang untuk melakukan trauma healing ke beberapa korban yang sudah teridentifi kasi.

Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku,” ujar Wirdhanto.

(kompas.com)

Baca juga: Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Seorang Gadis

Baca juga: Ayah Pencabul Anak Tewas di Tahanan, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel

Baca juga: Kakek Cabuli Cucu dengan Keterbelakangan Mental hingga Melahirkan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bekuk Pria yang Cabuli 5 Anak di Karawang", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved