Kriminal
Polisi Bekuk Pria yang Cabuli 5 Anak di Karawang
AW ditangkap polisi setelah melakukan pencabulkan terhadap lima bocah di bawah umur di Kecamatan Kota Baru, Karawang. Aksi bejat itu dilakukannya
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain.
Petugas juga masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sosialisasi.
“Ke depan kami akan bekerja sama dengan P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) atau Dinas Sosial Karawang untuk melakukan trauma healing ke beberapa korban yang sudah teridentifi kasi.
Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku,” ujar Wirdhanto.
(kompas.com)
Baca juga: Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Seorang Gadis
Baca juga: Ayah Pencabul Anak Tewas di Tahanan, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel
Baca juga: Kakek Cabuli Cucu dengan Keterbelakangan Mental hingga Melahirkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bekuk Pria yang Cabuli 5 Anak di Karawang",
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.