Kriminal

Polisi Bekuk Pria yang Cabuli 5 Anak di Karawang

AW ditangkap polisi setelah melakukan pencabulkan terhadap lima bocah di bawah umur di Kecamatan Kota Baru, Karawang. Aksi bejat itu dilakukannya

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/FARIDA
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati, dan Kanit PPA Polres Karawang Ipda Rita Zahara menunjukkan barang bukti saat press release kasus pencabulan di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023). 

PROHABA.CO, KARAWANG - Tersangka predator anak dihadirkan saat Polres Karawang ekspose kasus di hadapan wartawan.

Pria berinisial AW (58) yang berprofesi buruh lepas ini hanya bisa tertunduk saat digiring polisi.

AW ditangkap polisi setelah melakukan pencabulkan terhadap lima bocah di bawah umur di Kecamatan Kota Baru, Karawang.

Aksi bejat itu dilakukannya setelah dia keluar dari penjara atas perkara sama.

Dia sempat menghuni Lapas Cirebon selama 10 tahun.  

Polisi membekuk AW lantaran mencabuli lima anak di Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, AW melancarkan aksi cabul selama tiga bulan terakhir.

Polisi mendapat lima laporan anak perempuan dicabuli AW.

Kelimanya merupakan tetangga AW yang berusia 7 hingga 12 tahun.

“Pelaku ini rupanya setelah kami dalami merupakan residivis pelaku cabul yang sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama,” kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023).

Buruh harian lepas itu melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi targetnya dengan permen, uang, buku, hingga pensil.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Agama di Aceh Utara Sudah 16 Orang

Baca juga: Neymar Akui Peran Ronaldo terhadap Sepak Bola Arab Saudi

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul, Ditangkap Setelah Buron Lebih Sebulan

Ia mencari target korban dengan cara berkeliling di mana ada anak-anak perempuan bermain.

Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari rumah AW, tempat bermain, hingga rumah korban yang tak ada pengawasan dari orangtua.

“Modusnya sama seperti sebelumnya.

Sebelumnya tersangka divonis 10 tahun 6 bulan penjara pada 2010 dengan kasus yang sama,” beber dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved