Berita Lhokseumawe

Sedang Nyabu di Kompleks SMP, Lima Pria Diciduk Polisi, Kasus di Bireuen Jaringan Antarnegara

Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe meringkus lima tersangka penyalah guna narkotika di sebuah bangunan kosong ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK.HUMAS POLRES
Kolase Foto Tersangka dan Barang Bukti yang Dirilis Polsek Banda Sakti, Minggu (20/08/2023). 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe meringkus lima tersangka penyalah guna narkotika di sebuah bangunan kosong dalam kompleks salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lhokseumawe, Minggu (20/8/2023) pukul 00.30 WIB.

Kelima tersangka masing- masing berinisial IS (43) dan MM (37), warga Kota Lhokseumawe.

Sedangkan IW (33), FA (19), dan MD (17), merupakan warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,30 gram, macis, peralatan isap sabu (bong), dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari infomasi masyarakat bahwa di sebuah bangunan kosong dalamk ompleks SMP tersebut sedang terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, maka pihaknya langsung menuju ke lokasi.

Sesampai di lokasi, langsung digeledah lima tersangka dan dari mereka berhasil disita sejumlah barang bukti.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untukvmempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat (1) juncti Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga: Tim Elang Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Sabu Antarkabupaten

Pengedar dan kurir antarnegara

Sementara itu dari Bireuen dilaporkan, empat tersangka kasus sabu yang ditangkap Satreskrim Polres Bireuen beberapa hari lalu kuat dugaan merupakan pengedar dan kurir narkoba antarnegara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH dalam jumpa pers, Sabtu (19/08/2023) di Mapolres Bireuen.

Empat tersangka yang berhasil ditangkap dua warga Bireuen dan dua warga Aceh Utara, Rabu (16/8/2023) di tiga lokasi terpisah, Rabu dan Selasa (15-16/8/2023).

Mereka ditangkap di salah satu desa di Peusangan Selatan, kawasan Bungkah, Aceh Utara, dan kawasan SPBU Jeunieb Bireuen.

Mereka ditangkap diduga terkait kasus narkotika jenis sabu antarnegara. Keempat mereka pria, masing-masing berinisial M (42), warga Desa Abeuk Jaloh, Jangka Bireuen ditangkap Selasa (15/08/2023) di kawasan Keude Bungkah, Aceh Utara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved