Berita Nagan Raya
Tim Elang Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Sabu Antarkabupaten
Tersangka ditangkap berinisial SE (51), warga Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, setelah polisi menyamar sebagai
Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Laporan Rizwan | Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang bandar narkoba antarkabupaten.
Tersangka ditangkap berinisial SE (51), warga Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, setelah polisi menyamar sebagai pembeli, pada Sabtu malam lalu.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, Rabu (14/8/2023), mengatakan, Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku SE tersebut sering melakukan transaksi narkotika dan sangat meresahkan masyarakat.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Elang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor handphone dan ciri dari pelaku SE.
“Lalu Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan teknik penyamaran (under cover buy) untuk menjadi pembeli, kemudian tim menghubungi pelaku SE untuk memesan narkotika jenis sabu.
Ketika dihubungi pelaku mengangkat telepon dari tim elang lalu mencoba untuk memesan narkotika jenis sabu Rp 2,3 juta atau setengah sak kepada pelaku,” jelasnya.
Saat ditangkap tersangka, ujar Vitra, pelaku sempat melawan petugas dan membuang barang bukti sabu ke jalan, namun akhirnya berhasil disita petugas.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Bandar Sabu Asal Sumut
Baca juga: Kompak jadi Bandar Sabu, Suami Istri di Langsa Terciduk Pak Polisi
Baca juga: Jude Bellingham Cetak Gol saat Debut Bersama Real Madrid di La Liga
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyatakan, setelah itu petugas melakukan pengeledahan rumah tersangka.
“Tim Elang mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu di atas kusen di dalam kamar pelaku.
Tim Elang menunjukkan kepada kepala desa yang mendampingi penggeledahan barang bukti yang ditemukan beserta pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku SE dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 buah plastik klip bening kosong.
Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akarnya.
“Kami berharap bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar segera melapor ke nomor Hotline laporan pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Nagan Raya dengan Nomor Hp 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” harapnya.(riz)
Baca juga: Tim Elang Nagan Raya Kembali Ringkus IRT Bandar Sabu
Baca juga: Selama Juli, Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Nagan Raya
Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli Sabu di Nagan Raya, Seorang Penjual Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Menyamar Jadi Pembeli, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya Ringkus Bandar Sabu Antarkabupaten,
Bandar Sabu
Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya
Bandar Sabu Antarkabupaten
Prohaba.co
berita prohaba
Polres Nagan raya
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Lima Ruko di Nagan Raya Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
5 Ruko Hangus Terbakar di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya, Dua Warga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.