Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Polisi Nyamar Jadi Pembeli Sabu di Nagan Raya, Seorang Penjual Diamankan

Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali melakukan penangkapan terhadap penjual narkotika jenis sabusabu di Kecamatan Darul Makmur.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres
Tersangka narkoba diamankan di Mapolres Nagan Raya. 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali melakukan penangkapan terhadap penjual narkotika jenis sabusabu di Kecamatan Darul Makmur.

Pelaku pria berinisial MI, warga Desa Kreung Alem, Kecamatan Darul Makmur kabupaten setempat, ditangkap pada Rabu (12/7/2023) petang.

Dalam mengungkap kasus sabu, personel Sat Resnarkoba menyamar sebagai pembeli sehingga berhasil membekuk pelaku.

Hingga Kamis (13/7/2023) pelaku masih diamankan di Mapolres Nagan Raya bersama barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan, Kamis kemarin.

“Pengungkapan kasus sabu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, lalu dilakukan pelacakan ciri-ciri pelaku.

Baca juga: Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Polisi juga mencari nomor handphon pelaku.

Dengan mendapat nomor HP, maka dipesanlah sabu serta berjanji transaksi jual beli dilakukan di kawasan Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur pada Rabu sore sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat bertransaksi, pelaku langsung ditangkap.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku.

Dijelaskan, setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Masyarakat yang mempunya informasi terkait peredaran narkotika jenis apa pun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor hotline Laporan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Sukses Gelar IFF 2023, USK Sajikan Makanan Mancanegara, Termasuk Parade Internasional

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved