Berita Langsa
Kompak jadi Bandar Sabu, Suami Istri di Langsa Terciduk Pak Polisi
"Mereka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya untuk diedarkan, kini keduanya telah diamankan di Mapolres Langsa," tutup Iptu Shandy.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus pasangan suami istri (pasutri) karena nekat edarkan sabu-sabu, pada Selasa (7/2/2023) lalu.
Tersangka berinisial RS (35) dan GY (37) IRT, merupakan warga Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Dari para tersangka disita 105 paket sabu seberat 14,30 gram.
Penangkapan pasutri ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Parah! IRT ‘Nyambi’ Jadi Bandar Sabu
Iptu Shandy menjelaskan, pasutri pelaku pengedar sabu ini ditangkap berkat adanya laporan masyarakat yang sudah cukup resah atas aktivitas haram mereka selama ini.
Sebelumnya, jelas Kasat, diperoleh informasi bahwa di rumah tersangka sering kali didatangi pemuda yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu itu.
Baca juga: Tim Rimueng Tangkap Dua Bestie Pembobol Toko Arloji dan Ponsel
Atas adanya informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan di dalam rumah diamankan tersangka RS dan GY.
Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah mereka, ditemukan BB 105 paket sabu-sabu siap edar seberat 14,30 gram.
"Mereka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya untuk diedarkan, kini keduanya telah diamankan di Mapolres Langsa," tutup Iptu Shandy. (Zubir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pasangan-BAndar-Sabu.jpg)