Berita Nagan Raya

Selama Juli, Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Nagan Raya

Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dari 8 orang tersangka yang ditahan.

Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Nagan Raya
Satres Narkoba Polres Nagan Raya memperlihat 8 tersangka kasus narkotika di Mapolres setempat, Rabu (9/8/2023).  

Laporan Rizwan | Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dari 8 orang tersangka yang ditahan.

Selama bulan Juli, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 orang tersangka pada sejumlah lokasi terpisah di Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, Rabu (9/8/2023).

“Dari hasil penangkapan bulan Juli, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket narkotika dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 gram sabu milik 8 orang tersangka tersebut,” jelas Vitra.

Dijelaskan, pada tersangka adalah AL (37), WA (25), ED (32), ND (30), SY (43), MT (26), IS (38) dan BR (40).

Baca juga: Pengedar Diringkus di Warung Nasi, 1 Kg Sabu Disita Polisi

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli Sabu di Nagan Raya, Seorang Penjual Diamankan

Baca juga: Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Residivis Bandar Narkoba

“8 orang tersangka tersebut ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya di beberapa wilayah yang berbeda yaitu di Kecamatan Beutong, Kuala, Darul Makmur dan Kecamatan Beutong,” jelasnya.

Ipda Vitra Ramadani juga menerangkan bahwa semua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apa pun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor Hotline laporan pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333,” jelas Kasatres Narkoba.(riz)

Baca juga: Miliki 23 Paket Ganja, 2 Warga Aceh Barat Diringkus Polisi, Paket Dibalut Kertas Nasi

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pembacok Istri di Aceh Singkil, Buron Selama 2 Hari

Baca juga: Begal Payudara di Ringkus Polisi Nagan Raya


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Nagan Raya, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved