Berita Langsa

Pengedar Diringkus di Warung Nasi, 1 Kg Sabu Disita Polisi

Saat penyergapan, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket besar sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang warna hijau

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Langsa
Terduga pengedar sabu ditangkap dan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg disita Satresnarkoba Polres Langsa, Minggu (6/8/2023) malam.  

PROHABA.CO, LANGSA - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Langsa berhasil meringkus Suyono (46), warga Desa Punti Payong, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Lelaki yang diduga pengedar narkoba tersebut ditangkap saat duduk di warung nasi seputaran Kota Langsa, Minggu (6/8/2023) malam.

Saat penyergapan, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket besar sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang warna hijau seberat 1.016,50 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra SH, Selasa (8/8/2023), menyebutkan, petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di kawasan Kota Langsa.

Atas laporan itu, jelas Iptu Shandy, Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai terduga pelaku.

Ketika itu polisi melihat ada seorang pria gerak-geriknya mencurigakan berada di sebuah warung nasi di Jalan TM Bahrum, Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat.

Baca juga: 2 Napi asal Aceh di Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kg di Mapolres Aceh Utara

Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba di Langsa Diringkus, Polisi Amankan 1 Kg Sabu 

Baca juga: Bea Cukai Langsa Gerebek Gudang Bekas, Dapat Barang Selundupan Isinya Kelabang Kering, Bibit Duren

Tanpa buang waktu, saat itu juga Tim Opsnal langsung menyergap pria tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, pada tersangka Suyono ditemukan barang bukti (BB) 1 paket besar sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang warna hijau.

“Setelah ditimbang beratnya 1.016,50 gram,” sebutnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, Suyono mengaku kepada penyidik bahwa sabu-sabu itu benar miliknya yang ia bawa dari Kabupaten Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.

Ia juga sudah menyebutkan nama orang yang menjual sabu-sabu itu kepadanya.

“Tersangka Suyono dan BB 1 kg lebih sabusabu telah kita amankan di Mapolres Langsa dan kita akan kejar pelaku lainnya,” tutup Kasat Resnarkoba. (zb)

Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Warga di Langsa, Ini Barang Bukti yang Disita

Baca juga: 10 Terpidana Maisir di Langsa di Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

Baca juga: Gerebek Areal Tambak Langsa, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved