Berita Langsa

10 Terpidana Maisir di Langsa di Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

Sebanyak 10 orang terpidana perkara jinayat maisir, Kamis (20/7/2023) sore, menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Salah seorang terpidana Jarimah Maisir saat menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Sabtu (20/7/2023) sore. 

PROHABA.CO, LANGSA - Sebanyak sepuluh orang menjalani hukuman eksekusi cambuk di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, mereka telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

Hukuman eksekusi cambuk terhadap mereka di putuskan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa, dengan amar putusan menjalani uqubat ta'zir cambuk.

Diantaranya, ada yang dikurangkan jumlah cambukan dihitung lamanya masa tahanan.

Sebanyak 10 orang terpidana perkara jinayat maisir, Kamis (20/7/2023) sore, menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa

Para terpidana dicambuk tersebut menjalani eksekusi dengan hukuman terendah 5 kali dan tertinggi 20 kali.

Sebelumnya para terpidana sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa.

Pelaksanaan eksekusi (uqubat) cambuk oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa ini dihadiri Staf Ahli Wali Kota Langsa, Abdul Qaiyum dan Kepala Seksi Tindak Pindak Umum Kejari Langsa, Edwardo, SH, MH.

Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap 9 Pemain Judi

Hadir juga, Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Feryanto, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibnu Rusydi, dan undangan lainnya.

Ke-10 terpidana yang dicambuk itu, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 25 kali, dikurangi masa tahanan 5 kali cambuk.

Selanjutnya, MH melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan uqubat ta’zir berupa cambuk 8 kali dikurangi masa tahanan menjadi 5 kali cambuk.

Lalu, FL melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir cambuk 10 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambuk.

RM, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir cambuk 11 kali di dikurangi masa tahan menjadi 6 kali cambuk.

KR, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir cambuk 12 kali dikurangi masa tahanan menjadi  7 kali cambuk.

Baca juga: Rugi Miliar Rupiah, Rossa Lapor Penyebar Fitnah ke Polisi

Baca juga: Tabrakan Maut di Pulo Lawang Bireuen, 1 Tewas, 2 Patah Kaki, Di Lokasi Ditemukan Ular Sawah

FM, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir cambuk 13 kali dikurangi masa tahanan menjadi 8 kali cambuk.

RM, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana cambuk 10 kali dikurangi masa tahanan ‘Uqubat Ta’zir menjadi 7 kali cambuk.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved