Berita Langsa
10 Terpidana Maisir di Langsa di Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa
Sebanyak 10 orang terpidana perkara jinayat maisir, Kamis (20/7/2023) sore, menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
GR, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan pidana uqubat cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambuk
TF, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 13 kali dikurangi masa tahanan menjadi 10 kali cambuk.
Terkahir ID, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 10 kali dikurangi masa tahan menjadi 7 kali cambuk.(zb)
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan
Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat
Baca juga: Pasangan Muda Mudi Dihukum Cambuk 22 Kali di Taman Sari Kota Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 10 Terpidana Maisir di Langsa Dicambuk, Ada Kena Sabet 20 Kali, Ada Juga Hanya 5 Kali ,
Viral di Medsos, Dua Begal Terjadi di Jalan Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.