Berita Langsa
10 Terpidana Maisir di Langsa di Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa
Sebanyak 10 orang terpidana perkara jinayat maisir, Kamis (20/7/2023) sore, menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
GR, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan pidana uqubat cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambuk
TF, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 13 kali dikurangi masa tahanan menjadi 10 kali cambuk.
Terkahir ID, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 10 kali dikurangi masa tahan menjadi 7 kali cambuk.(zb)
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan
Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat
Baca juga: Pasangan Muda Mudi Dihukum Cambuk 22 Kali di Taman Sari Kota Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 10 Terpidana Maisir di Langsa Dicambuk, Ada Kena Sabet 20 Kali, Ada Juga Hanya 5 Kali ,
Wanita Lansia di Langsa Diduga Dikeroyok Tiga Pria, Alami Luka Serius dan Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah dari Thailand |
![]() |
---|
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Setelah Diterjang Banjir Luapan, Warga Langsa Gotong Royong Bersihkan Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.