NEKAT, Seorang Pria Gauli Pacarnya di Atas Motor

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya selama ini dengan membujuk rayu dengan gobalan-gombalan yang diucapkan.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Shutterstock
Ilustrasi pacaran. 

Setelah itu peristiwa yang sama dilakukan lagi oleh pelaku pada tanggal 17 Agustus 2023.

Pada saat itu pelaku menggauli korban di sebuah tempat di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.

“Diajak jalan-jalan, dan korban dibujuk kembali melakukan tindakan asusila di atas motor.

Keterangan korban dan pelaku sih seperti itu,” tuturnya.

Pada tanggal 19 Agustus 2023, pelaku kembali gauli korban di salah satu kawasan di Kecamatan Gunung Tabur.

Namun saat itu tindakan keduanya dipergoki oleh paman korban.

Atas kejadian tersebut keluarga korban yang tidak terima pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Tabur.

“Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved