Selasa, 21 April 2026

Kriminal

Dua Anggota Satpol PP Pesta Miras di Kantor Kecamatan

Kedua anggota Satpol PP Makassar itu melakukan pesta miras di Kantor Kecamatan Wajo. Kini keduanya terancam sanksi berat.

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Satpol PP 

Meski kedua oknum tersebut tidak sedang bertugas, tapi sudah pelanggaran berat,” tegasnya.

Terkait sanksi yang bakal didapatkan kedua oknum anggota Satpol PP Makassar tersebut, Danny Pomanto mengungkapkan bisa berupa demosi atau penurunan pangkat satu tingkat hingga pemecatan.

“Tergantung hasil pemeriksaannya nanti, karena ada timnya di BKD.

Tapi bisa dapat sanksi demosi atau penurunan pangkat satu tingkat ataukah bisa pemecatan,” bebernya.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Pemuda Bersajam yang Asyik Pesta Miras

Baca juga: Usai Pesta Miras, Pemuda di Banyuwangi Mengamuk dan Bakar Rumah Kakeknya

Baca juga: MEMALUKAN, Anggota DPRD Mabuk Lalu Ngamuk di Minimarket

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Anggota Satpol PP Pesta Miras di Kantor Kecamatan, Wali Kota Makassar: Itu Pelanggaran Berat", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved