Selasa, 5 Mei 2026

Kriminal

Dua Anggota Satpol PP Pesta Miras di Kantor Kecamatan

Kedua anggota Satpol PP Makassar itu melakukan pesta miras di Kantor Kecamatan Wajo. Kini keduanya terancam sanksi berat.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Satpol PP 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Foto dua anggota Satpol PP Kota Makassar tengah menenggak minuman keras (miras) viral.

Belakangan diketahui ketiganya ternyata berpesta miras di Kantor Kecamatan Wajo, Jalan Sarappo, Kota Makassar.

Kepala Satpol PP Makassar, Iksan mengakui kelakuan bawahannya tersebut.

Iksan menyebut bahwa ada dua anggota Satpol PP Kota Makassar yang diketahui berpesta miras di kantor camat. 

Kedua anggota Satpol PP Makassar itu melakukan pesta miras di Kantor Kecamatan Wajo.

Kini keduanya terancam sanksi berat.

Kedua oknum anggota Satpol PP Makassar yang pesta miras ini sudah ditarik dari tempat tugasnya dan menjalani pemeriksaan internal di Provos Satpol PP Makassar.

Pesta miras itu diketahui publik setelah salah satu anggota Satpol PP tersebut mengunggah foto di grup WhatsApp dan tersebar di sosial media.

Kasus dua oknum anggota Satpol PP Makassar pesta miras ini pun langsung viral di berbagai media sosial dan menuai kritikan dari netizen.

Bahkan, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto pun geram mengetahui dua oknum anggota Satpol PP Makassar pesta miras di kantor Kecamatan Wajo.

Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut, Satu Petani di Bone Tewas Ditikam Teman Sendiri

Baca juga: Dua Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Dipergoki Ikut Upacara

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 12 Ekor Ternak yang Berkeliaran di Jalan Raya

“Sementara diproses di BKD. Sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Infonya, kedua oknum anggota Satpol PP itu berstatus PNS,” kata pria yang akrab disapa Danny Pomanto ini ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Danny Pomanto menegaskan bahwa pesta miras yang dilakukan aparat pemerintahan sudah merupakan pelanggaran.

Apalagi, pesta miras di kantor pemerintahan merupakan pelanggaran berat.

“Itu sudah pelanggaran berat, karena pesta miras nya dilakukan di kantor Kecamatan Wajo.

Meski kedua oknum tersebut tidak sedang bertugas, tapi sudah pelanggaran berat,” tegasnya.

Terkait sanksi yang bakal didapatkan kedua oknum anggota Satpol PP Makassar tersebut, Danny Pomanto mengungkapkan bisa berupa demosi atau penurunan pangkat satu tingkat hingga pemecatan.

“Tergantung hasil pemeriksaannya nanti, karena ada timnya di BKD.

Tapi bisa dapat sanksi demosi atau penurunan pangkat satu tingkat ataukah bisa pemecatan,” bebernya.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Pemuda Bersajam yang Asyik Pesta Miras

Baca juga: Usai Pesta Miras, Pemuda di Banyuwangi Mengamuk dan Bakar Rumah Kakeknya

Baca juga: MEMALUKAN, Anggota DPRD Mabuk Lalu Ngamuk di Minimarket

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Anggota Satpol PP Pesta Miras di Kantor Kecamatan, Wali Kota Makassar: Itu Pelanggaran Berat", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved