Haba Medan

Kurir 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menuntut terdakwa Lukman yang merupakan kurir narkotika jaringan internasional denga

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan 

PROHABA.CO, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menuntut terdakwa Lukman yang merupakan kurir narkotika jaringan internasional dengan pidana mati.

Terdakwa dianggap bersalah membawa sabu seberat 27 kg untuk diedarkan di Kota Medan.

JPU menuntut kurir sabu bernama Lukman (25), pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/8/2023).

Jaksa menilai, Lukman terbukti secara sah memiliki 27 kg sabu, saat ditangkap polisi pada 10 Mei 2023.

Dalam sidang, JPU Rahmi mengatakan, Lukman terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"(Oleh karena itu dijatuhi) pidana mati," ujar Rahmi saat dihubungi Kompas.com.

Kata Rahmi tidak ada hal meringankan dari perbuatan Lukman.

Sebab Lukman terlibat jaringan peredaran narkotika Internasional dari Malaysia.

"Terdakwa juga sudah pernah menjalani hukuman di LP Lhokseumawe selama 10 bulan, terkait perkara narkotika," ungkap Rahmi.

Baca juga: Mahasiswi Asal Aceh Barat Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Ancaman Pidana Seumur Hidup

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Lukman ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (10/5/2023).

Peristiwa bermula pada April 2023.

Awalnya Lukman dihubungi pria bernama Twily Agam (buron), melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara jual beli sabu. Lukman pun menyetujuinya.

Kemudian pada Senin (8/5/2023), saat terdakwa sedang di Bireun, Aceh Utara, Lukman dihubungi Twily melalui WhatsApp.

Saat itu ia diminta menjemput narkotika jenis sabu di Kota Medan.

Lukman pun dijanjikan upah Rp 100 juta jika berhasil mengambil sabu itu lalu menyerahkan ke pembelinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved