Motif Berdalih Usir Nyamuk, Pemuda Mabuk di Tebet Bakar Musala

Seorang pemuda mabuk bernama Rhahul Khana (22) asal Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang melakukan pembakaran musala ditetapkan jadi tersangka.

Editor: Muliadi Gani
Istimewa/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Rhahul Khana (22), pemuda mabuk di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang melakukan pembakaran musala ditetapkan jadi tersangka. 

PROHABA.CO - Seorang pemuda mabuk bernama Rhahul Khana (22) asal Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang melakukan pembakaran musala ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah Rhahul menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Tebet.

Diketahui, peristiwa pembakaran itu terjadi di musala yang berada di Jalan Hanjuang, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Rabu (23/8/2023).

"Kita tetapkan (Rhahul Khana) tersangka. Iya kita lakukan penahanan di sini, di polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Agus Tohidin, dilansir TribunJakarta.com.

Awalnya hanya ingin istirahat

Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania mengungkap kronologi pembakaran musala yang dilakukan Rhahul.

Ia mengatakan, awalnya, Rhahul tak berniat membakar musala.

Saat diperiksa, Rhahul mengaku mulanya ia hanya ingin beristirahat di dalam musala, setelah minum minuman keras (miras).

Rhahul masuk ke dalam musala dengan membobol pintu.

Namun, bukannya tidur, Rhahul malah tergiur dengan kotak amal di musala tersebut.

Niat jahat Rhahul pun muncul, ia kemudian mengambil uang yang ada di kotak amal.

"Dia lalu mengambil uang yang ada di kotak amal. Uang itu berjumlah Rp 178.00," ujar Chitya.

Baca juga: Pria Mabuk Dihajar Massa Setelah Tabrak Penjual Cilok

Usir nyamuk

Setelah menggasak isi kotak amal, Rhahul yang masih dalam pengaruh miras merasa lelah.

Ia lantas beristirahat sejenak di musala.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved