Kriminal

Nekat Edarkan Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap, Dituntut 17 Tahun Penjara

Mantan anggota DPRD Tanjungbalai ditangkap kedapatan mengedarkan 2.000 ekstasi. Mukmin Mulyadi kini harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka dan DPO kasus narkoba jenis ekstasi yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi akhirnya mengenakan pakaian tahanan. Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E. Hutahean mengatakan bahwa pihak keluarga terpukul dengan penahanan kliennya menjelang lebaran. 

PROHABA.CO, MEDAN - Mantan anggota DPRD Tanjungbalai ditangkap kedapatan mengedarkan 2.000 ekstasi.

Mukmin Mulyadi kini harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba itu.

Ia dituntut hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/8/2023).

Ia didakwa terlibat peredaran 2.000 butir pil ekstasi pada 16 Oktober 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Medan, jaksa menilai Mukmin Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Denda Rp.1.000.000.000, subsidair 1 tahun penjara," ujar jaksa.

Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmim Mulyadi bermula pada Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Polres Tanjung Balai Tangkap Penyelundup Sabu dan Pil Ekstasi dari Malaysia 

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus,Terkait Tewasnya Mantan Anggota DPRD Langkat

Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.

Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi.

Namun, pada hari itu, barang yang diminta tidak ada. Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.

Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.

Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkaranya telah diputus).

Kemudian, Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut.

Lalu disepakati setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 80.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved