Kriminal
Nekat Edarkan Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap, Dituntut 17 Tahun Penjara
Mantan anggota DPRD Tanjungbalai ditangkap kedapatan mengedarkan 2.000 ekstasi. Mukmin Mulyadi kini harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba
PROHABA.CO, MEDAN - Mantan anggota DPRD Tanjungbalai ditangkap kedapatan mengedarkan 2.000 ekstasi.
Mukmin Mulyadi kini harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba itu.
Ia dituntut hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/8/2023).
Ia didakwa terlibat peredaran 2.000 butir pil ekstasi pada 16 Oktober 2020.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Medan, jaksa menilai Mukmin Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Denda Rp.1.000.000.000, subsidair 1 tahun penjara," ujar jaksa.
Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmim Mulyadi bermula pada Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Polres Tanjung Balai Tangkap Penyelundup Sabu dan Pil Ekstasi dari Malaysia
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus,Terkait Tewasnya Mantan Anggota DPRD Langkat
Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.
Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi.
Namun, pada hari itu, barang yang diminta tidak ada. Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.
Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkaranya telah diputus).
Kemudian, Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut.
Lalu disepakati setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 80.000.
Nekat Bobol Brankas Kantor, Karyawan di Karanganyar Habiskan Rp57 Juta untuk Judol dan Liburan |
![]() |
---|
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
![]() |
---|
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.