Kriminal

Jual Pil Koplo ke Pelajar, Wanita Muda di Ponorogo Kembali Masuk Penjara

Wanita muda di Ponorogo, Jawa Timur harus kembali merasakan dinginnya tahanan karena tertangkap menjual pil koplo. Ia kembali ditangkap lantaran

|
Editor: Muliadi Gani
Kolase TribunMadura.com (Sumber: istimewa)
Ilustrasi sabu yang dimodif ke dalam bentuk pil - 

PROHABA.CO - Mendekam selama 6 bulan di penjara nampaknya tidak membuat kapok dan jera bagi wanita muda di Ponorogo ini.

Perempuan berumur 28 tahun itu merupakan seorang residivis, yang kembali mengedarkan ratusan pil koplo di wilayah bumi reog.

Perempuan yang juga biasa disebut Konyel itu, akhirnya berhasil ditangkap lagi oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo di rumahnya di Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Ponorogo.

Wanita muda di Ponorogo, Jawa Timur harus kembali merasakan dinginnya tahanan karena tertangkap menjual pil koplo.

Ia kembali ditangkap lantaran mengedarkan pil koplo ke pelajar dan anak putus sekolah.

“Ada yang pelajar ada yang anak ndak sekolah. Usianya variatif,” ujar Konyel kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Dia mengaku telah keluar setahun lalu dari jeruji besi.

Kasus pertama, dia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 6 bulan.

Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Klaten Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti 10.970 Butir

Dia menyebut kembali tergoda menjual barang haram karena desakan ekonomi.

Terlebih setelah menyandang status janda.

“Untuk yang kedua ini saya sebenarnya tidak lama.

Baru beberapa bulan, dan kembali tertangkap,” klaimnya.

Konyel sendiri tertangkap karena dengan barang bukti 630 butir pil double L.

Dia menjual dengan sistem paket hemat.

Setiap satu klip hemat berisi 30 butir dijual Rp 100 ribu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved