Pengedar Pil Koplo di Klaten Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti 10.970 Butir
Polres Klaten menangkap seorang pengedar pil koplo berinisial KW (26) di rumahnya, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Sabtu (9/4/2022) ...
PROHABA.CO, KLATEN - Polres Klaten menciduk seorang pengedar pil koplo berinisial KW (26) di rumahnya, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Sabtu (9/4/2022).
KW mengaku menjual barang haram tersebut dalam bentuk kemasan klip.
"Saya jual pil koplo berlambang y, saya jual di tempat wisata sekitaran Rowo Jombor," ungkap dia, Selasa (12/4/2022).
"Saya jual per klip Rp 40 ribu, per klipnya isi 10 butir," tambahnya.
KW mengaku barang haram tersebut biasa dijajakan ke pengunjung wisata Rowo Jombor yang dari umur remaja hingga dewasa.
“Uangnya saya pakai untuk beli rokok, untuk memenuhi kebutuhan.
Barang ini saya dapat dari online,” jelas KW (26), pelaku pengedar pil koplo.
Dengan modal Rp 1,1 juta pelaku mendapatkan 1000 butir.
Baca juga: Edarkan 2.800 Pil Ekstasi dan 9 kilogram Sabu, Seorang IRT di Sumatera Utara Diringkus Polisi
Baca juga: Narkoba di Pematangsiantar, 40 Pil Ternyata Ekstasi Palsu
Baca juga: Capek Kerja Malam dan Jarang Pulang, Rizuka Berhenti jadi DJ
KW mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari toko online.
Rata-rata KW mampu menjual 2 klip dalam satu hari saat beraksi di tempat tersebut.
KW merupakan residivis setelah 9 bulan merasakan udara bebas, kini dirinya harus kembali mendekam dengan kasus yang serupa.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Hal itu bermula saat adanya penangkapan saksi berinisial C di lokasi Rawa Jombor.
Selanjutnya petugas diarahkan kepada pelaku berinisial KW dan diamankan di rumahnya.
"Dari rumah pelaku KW ini kita amankan 10.970 butir, dengan kisaran nilai Rp 35 juta," jelasnya.