Pengedar Pil Koplo di Klaten Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti 10.970 Butir

Polres Klaten menangkap seorang pengedar pil koplo berinisial KW (26) di rumahnya, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Sabtu (9/4/2022) ...

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Ilustrasi pil koplo - polisi ciduk penjual pil koplo 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 197 sub 196, UU RI No 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. 

“Pelaku terancam pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkas Mulyanto.

Baca juga: Boyong 2 Kg Sabu Pil Ekstasi 3 Warga Aceh Diadili di Medan

Baca juga: Pikap L300 Hantam Mobil Parkir dan Kios di Pinggir Jalan

Baca juga: Ilmuwan Berhasil Bikin Sel Kulit Manusia Jadi 30 Tahun Lebih Muda

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo yang Biasa Jualan di Tempat Wisata Rowo Jombor Klaten

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved