Pengedar Pil Koplo di Klaten Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti 10.970 Butir
Polres Klaten menangkap seorang pengedar pil koplo berinisial KW (26) di rumahnya, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Sabtu (9/4/2022) ...
Editor:
Muliadi Gani
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 197 sub 196, UU RI No 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar.
“Pelaku terancam pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkas Mulyanto.
Baca juga: Boyong 2 Kg Sabu Pil Ekstasi 3 Warga Aceh Diadili di Medan
Baca juga: Pikap L300 Hantam Mobil Parkir dan Kios di Pinggir Jalan
Baca juga: Ilmuwan Berhasil Bikin Sel Kulit Manusia Jadi 30 Tahun Lebih Muda
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo yang Biasa Jualan di Tempat Wisata Rowo Jombor Klaten,