Berita Viral

Polisi Tangkap 3 Cewek Yang Cekoki Kucing dengan Miras, Terancam 9 Bulan Penjara

Aksi pemberian miras ke hewan peliharaan tiga wanita tersebut membuat banyak orang marah, termasuk komunitas pecinta kucing di Kota Padang.

Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/matarakyat_sumbar
(Kiri) Tangkap layar video viral kucing dicekoki miras di Padang dan (Kanan) Tiga pelaku saat minta maaf. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan pada Senin (4/9/2023).

"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (5/9/2023).

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari ICA Padang.

"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Terancam 9 Bulan Penjara

Dedy menambahkan, kasus tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).

Mengutip TribunPadang.com, pelaku dijerat dengan pasal 301 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.

 

Baca juga: Seorang Pelajar Dipolisikan Gegara Mengadu Anak Kucing dengan Ular

Baca juga: Istri Polisi jadi Tersangka kasus Penipuan Sesama Bhayangkari, Korban Rugi Rp 700 Juta

Baca juga: Empat Ban dan Velg Mobil Agya Warga Lhokseumawe Dicuri di Parkiran

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nasib 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Ditangkap Polisi hingga Terancam 9 Bulan Penjara, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved