Kasus Pembunuhan

Sadis! Ayah dan Anak di Agara Habisi Seorang Warga Kampungnya

Adapun pelaku pembunuhan itu adalah HP Manalu (47) dan anak kandungnya SN (18), warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.

Editor: Jamaluddin
IST
Kolase tersangka kasus pembunuhan terhadap Zonaidi, HP Manalu (47) dan anaknya SN (18) yang diamankan tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara. 

Kemudian, sekitar pukul 19.40 WIB, korban Zonaidi lewat di depan rumah tersangka SN sambil bolak-balik menggeber-geber sepeda motornya serta membawa bensin dalam botol air mineral dengan maksud ingin membakar rumah tersangka.

Melihat hal tersebut, HP Manalu kesal dengan kelakuan korban Zonaidi.

Lalu, HP Manalu keluar dari rumahnya dan mengambil kayu.

Setelah itu, HP Manalu langsung memukul kepala korban Zonaidi hingga terjatuh.

Tak lama kemudian, datang tersangka SN dari warung yang jaraknya sekitar 20 meter ke tempat tersebut.

Ia juga memukul Zonaidi dengan alat tojok sawit berulang-ulang dan menggunakan pisau belati berkali-kali.

Akibatnya, korban Zonaidi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapat informasi itu, pihak kepolisian mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat.

Kemudian, timm gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres menuju lokasi kejadian.

Baca juga: Siswa SMKN 2 Sigli Meninggal Saat Berusaha Padamkan Api yang Membakar Gudang di Belakang Rumah Warga

Baca juga: Truk Terjun ke Jurang di Jalan Terangun-Babahrot, Kondisi Sopir Belum Diketahui

Baca juga: Mobil Boks Tabrakan dengan Dua Sepmor di Kabupaten Bireuen, Satu Orang Meninggal dan 4 Luka Berat

Di tempat tersebut, ditemukan HP Manalu dan ia langsung ditangkap.

Seeelah itu, polisi mendapat informasi dari HP Manalu bahwa anaknya SN sudah tidak ada lagi di tempat.

Belakangan diketahui SN sedang berada di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke sana.

Pada Senin (10/9/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku SN yang saat itu berada di rumah pamannya dengan alasan mengamankan diri.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu besi tojok sawit, satu pisau belati, satu sepeda motor milik korban, dan tiga pasang sandal.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 170 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved