Kasus Pembunuhan

Sadis! Ayah dan Anak di Agara Habisi Seorang Warga Kampungnya

Adapun pelaku pembunuhan itu adalah HP Manalu (47) dan anak kandungnya SN (18), warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.

Editor: Jamaluddin
IST
Kolase tersangka kasus pembunuhan terhadap Zonaidi, HP Manalu (47) dan anaknya SN (18) yang diamankan tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara. 

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 170 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE - Sadis! Kata itu sepertinya pantas diberikan kepada tindakan seorang ayah bersama anak kandungnya di Aceh Tenggara (Agara).

Pasalnya, mereka berdua tega menghabisi nyawa seorang warga yang tinggal satu kampung dengan mereka.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mengikuti proses hukum.

Baca juga: Seorang Perempuan di Tangerang Tewas Ditikam Teman Akrab Anaknya

Baca juga: Warga Agara Ditemukan Meninggal Dua Hari Setelah Dua Hari Hanyut Terseret Arus Sungai Alas

Baca juga: NGERI, 3 Warga Nagan Raya Disambar Petir

Adapun pelaku pembunuhan itu adalah HP Manalu (47) dan anak kandungnya SN (18), warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.

Sementara korbannya adalah Zonaidi (27), petani yang tinggal di desa yang sama.

Insien tersebut terjadi di Desa Bukit Bintang Indah pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan ayah dan anak kandungnya sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Zonaidi di Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser.

Baca juga: Bagaimana Cara Sel-Sel Otak Mengirim Pesan, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Kota di Jepang Manfaatkan Robot untuk Fasilitasi Siswa Bolos

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu dalam Pondok di Kebun, Dua Petani di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan polisi Nomor LP.B/162/IX/2023/SPKT, tanggal 10 September 2023 dengan korban Zonaidi.

Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, ibu SN membersihkan rumput di samping rumahnya.

Kemudian, datang ibu Zonaidi memarahi ibu SN dengan tujuan agar tidak menyentuh tanah tersebut karena masih dalam sengketa.

Lalu, ibu tersangka menyuruh SN memanggil ayahnya yang saat itu berada di kedai kopi.

Saat tiba di lokasi, SN dan ayahnya HP Manalu melihat korban Zonaidi dan ibunya berada di rumah mereka dengan membawa pisau.

Lalu, korban dan ibunya langsung mengejar tersangka SN dan ayahnya HP Manalu.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali, 4 Bulan jadi Buron, Berikut Penjelasan Kasusnya

Baca juga: Lima Orang Karyawan Curi Ratusan Tiang Internet di Bangka, Dicat Ulang, Dijual Lagi ke Perusahaannya

Baca juga: Dua Rumah di Nagan Raya Terbakar

Kemudian, sekitar pukul 19.40 WIB, korban Zonaidi lewat di depan rumah tersangka SN sambil bolak-balik menggeber-geber sepeda motornya serta membawa bensin dalam botol air mineral dengan maksud ingin membakar rumah tersangka.

Melihat hal tersebut, HP Manalu kesal dengan kelakuan korban Zonaidi.

Lalu, HP Manalu keluar dari rumahnya dan mengambil kayu.

Setelah itu, HP Manalu langsung memukul kepala korban Zonaidi hingga terjatuh.

Tak lama kemudian, datang tersangka SN dari warung yang jaraknya sekitar 20 meter ke tempat tersebut.

Ia juga memukul Zonaidi dengan alat tojok sawit berulang-ulang dan menggunakan pisau belati berkali-kali.

Akibatnya, korban Zonaidi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapat informasi itu, pihak kepolisian mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat.

Kemudian, timm gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres menuju lokasi kejadian.

Baca juga: Siswa SMKN 2 Sigli Meninggal Saat Berusaha Padamkan Api yang Membakar Gudang di Belakang Rumah Warga

Baca juga: Truk Terjun ke Jurang di Jalan Terangun-Babahrot, Kondisi Sopir Belum Diketahui

Baca juga: Mobil Boks Tabrakan dengan Dua Sepmor di Kabupaten Bireuen, Satu Orang Meninggal dan 4 Luka Berat

Di tempat tersebut, ditemukan HP Manalu dan ia langsung ditangkap.

Seeelah itu, polisi mendapat informasi dari HP Manalu bahwa anaknya SN sudah tidak ada lagi di tempat.

Belakangan diketahui SN sedang berada di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke sana.

Pada Senin (10/9/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku SN yang saat itu berada di rumah pamannya dengan alasan mengamankan diri.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu besi tojok sawit, satu pisau belati, satu sepeda motor milik korban, dan tiga pasang sandal.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 170 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved