Berita Nasional

Pemotor Mabuk yang Tabrak Polisi dan Wartawan Jadi Tersangka

Pemotor di Surabaya berinisial RAK (18) yang menabrak polisi dan wartawan saat operasi Zebra Semeru 2023 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Muliadi Gani
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - Pemotor Mabuk yang Tabrak Polisi dan Wartawan Jadi Tersangka 

PROHABA.CO, SURABAYA - Pemotor di Surabaya berinisial RAK (18) yang menabrak polisi dan wartawan saat operasi Zebra Semeru 2023 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku bahkan telah ditahan.

Dalam kondisi mabuk minuman keras, RAK menabrak seorang polisi dan wartawan saat digelarnya Operasi Zebra Jalan Gubernur Suryo, Genteng, Surabaya, Minggu (10/9/2023) dini hari.

"Pada Selasa (12/9/2023), dilaksanakan penahan terhadap tersangka (RAK) di Rutan Polrestabes Surabaya," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman, Rabu (13/9/2023).

Arief mengungkapkan, RAK ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait tabrakan itu. "Kami sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), mendata saksi, memeriksa penabrak (tersangka), dan memeriksa saksi korban yang masih dirawat di rumah sakit," jelas dia.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti, visum korban, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hal tersebut untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Istri Polisi jadi Tersangka kasus Penipuan Sesama Bhayangkari, Korban Rugi Rp 700 Juta

"Hasil pemeriksaan, pelaku terpengaruh minum miras.

tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan tidak pakai helm," ucapnya.

Sementara itu, korban dari pihak kepolisian, Mochamad Rulyansyah Aldi Putra (24) mengalami luka ringan.

Sedangkan wartawan yang turut tertabrak, Sholihul Hadi (42) mengalami luka parah.

"Korban Hadi luka patah kaki kiri, dirawat di RSUD dr. Soetomo Surabaya, dan Ruly luka lecet di kaki dan tangan, sedang menjalani rawat jalan," ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pengendara sepeda motor mabuk, menabrak wartawan televisi dan polisi, ketika razia di Jalan Gubernur Suryo, Genteng, Surabaya, Minggu (10/9/2023) dini hari.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazzlurahman mengatakan, tabrakan tersebut bermula ketika sejumlah anggota polisi menggelar Operasi Zebra Semeru 2023, pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Kabel PLN, Satu Diantaranya Pegawai PLN

Baca juga: BNN Kota Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,8 Hektare di Sawang Aceh Utara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved