Berita Kriminal

Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 12,6 Kg Ganja dari Medan ke Riau, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi menggagalkan peredaran 12,6 kilogram ganja yang dikirim melalui bus Bintang Utara di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan,

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Labuhanbatu
Polisi memaparkan pengungkapan 12,6 kg ganja di Labuhanbatu yang menggunakan bus lintas Sumatera untuk proses pengirimannya 

Dari tangan Jabal Syah, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika 7 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 1,85 gram.

”Berdasarkan pengakuan tersangka M. Jabal Syah Siregar dia sudah empat kali menyuruh Chairil mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra.

Setiap satu kali pengambilan, Chairil diberi upah Rp 1 juta,” ungkap Parlando.

Kata Parlando berdasarkan pengakuan Jabal Syah, barang itu dikirim oleh seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI.

Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan 2 pelaku.

"Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3," tutup Parlando.

(kompas.com)

 

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pemilik Ganja di Aceh Selatan, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Baca juga: Pengiriman 24 Kg Sabu ke Surabaya Digagalkan, Polisi Tangkap 2 Kurir

Baca juga: BNN Kembali Musnahkan 1,2 Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gagalkan Peredaran 12,6 Kg Ganja yang Dikirim Melalui Bus Lintas Sumatera, 2 Pelaku Ditangkap ", 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved