CPNS dan PPPK 2023

Sudah dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar CPNS 2023

Sudah diumumkan Badan Kepewagaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 Pendaftaran CPNS dijadwalkan akan dibuka pada hari ini.

Penulis: Ramadhani | Editor: Jamaluddin
FREEPIK
Ilustrasi CPNS 2023. 

2. Daftar formasi

Saat melakukan pendaftaran, alur daftar formasi yakni sebagai berikut:

  • Mengisi biodata
  • Memilih jenis seleksi (CPNS)
  • Memilih formasi
  • Mengupload dokumen
  • Resume
  • Mencetak kartu pendaftaran.

3. Seleksi administrasi

Setelah melakukan pendaftaran dan dan memilih formasi, peserta kemudia menunggu hasil seleksi administrasi. Alur seleksi administrasi sebagai berikut:

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar dinyatakan lulus dan dapat mencetak kartu ujian.

Baca juga: Sidang Kasus CPNS Bodong, Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty

4. Seleksi kompetensi

Nantinya peserta yang lulus seleksi administrasi datanya akan dikirim ke CAT-BKN untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi.

Seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

5. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. (Penulis adalah mahasiwa internship dari IAIN Lhokseumawe)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved