Berita Nasional

Oknum Perwira TNI AL Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Tak Beri Nafkah Selama 2 Tahun

Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polda Jawa Tengah Briptu Triana Veny Normalia, melaporkan suaminya yang merupakan seorang perwira TNI Angkatan

Editor: Muliadi Gani
Sriwijaya post
Ilustrasi kdrt. Oknum Perwira TNI AL Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Tak Beri Nafkah Selama 2 Tahun 

Menurutnya, kliennya mengalami KDRT dari suaminya pada Jumat (17/7/2020).

Saat itu kliennya dalam keadaan hamil.

"Akibat dari KDRT oknum TNI ini sang istri harus menjalani rawat inap sampai keguguran," ujarnya.

Lanjutnya suami Briptu Triana tidak memberikan nafkah istri dan anaknya selama dua tahun.

Hal itu terhitung dari tahun 2021 hingga 2023.

"Sebagai informasi mereka dari menikah hingga saat ini tidak satu rumah.

Sang istri tidak boleh mutasi pindah tugas mengikuti suami ke Jakarta maupun Sorong Papua," imbuhnya.

Dikatakannya, suami kliennya itu pernah mengancam mertuannya.

Oknum TNI AL itu pernah mendobrak meja dan berkata kasar.

Baca juga: Bocah Perempuan Lima Tahun Jatuh Dari Mobil Saat Tertidur Lelap

Baca juga: Beberapa Jenis Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Lambung, Simak Penjelasan Berikut!

"Intinya perkataannya jangan main-main sama saya kalau tidak mau hancur keluargamu.

Disini dia bicara bahasa Jawa ojo nganti Nizam mboten kenal kalih ayahe sinten. Nek sampai sesuk Nizam mboten kenal kalih ngerti akibate njeh. Nek ajeng ngetes mboten nopo-nopo," jelasnya.

Pihaknya telah melaporkan kejadian  itu kepada Panglima TNI.

Tak hanya itu dirinya juga telah bersurat kepada Menko Polhukam, Polisi Militer TNI Angkatan Laut, Komnas Perempuan, dan LPSK.

"Semua sudah ditanggapi dan tinggal dilaksanakan," tuturnya.

Ia meminta Panglima TNI khususnya Puspomal dapat menindak pelaku.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved