Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kriminal

2,5308 Gram Sabu, Polisi Tangkap Terdakwa Saat Tidur di Rumahnya.

Polisi tangkap pemakai narkotika jenis sabu di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti dengan berat 2,5308 gram.

Tayang:
Penulis: Dedek Sumarnim | Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI PAKET SABU 

PROHABA.CO, SERANG –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap Devi Yandi (29), Seorang penganguran yang memiliki sabu dalam rumahnya di Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang,  Kabupaten Serang, Sabtu (8/4/2023) pagi.

Penangkapan terdakwa dilakukan saat tidur di rumahnya Kampung Baru RT.001 RW.003 Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Polresta Serang, saksi Ade Chandr, saksi Tihar Yefta Christin, dan saksi Dedi Munandar, A.Md (Ketiganya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota) penangkapan terhadap Devi Yandi berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Usai adanya laporan tersebut Anggota Kepolisian langsung bergegas untuk penangkapan terhadap Devi Yandi dan di temukan barang bukti 19 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat netto 2,5308 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta  barang bukti jenis sabu dibawa dan diamankan ke kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Serang Kota guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Anggota TNI Gerebek Lapak Narkoba, 28 Orang Diduga Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap

Kini terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah melalui serangkain sidang di Pengadilan Negeri Serang, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Hery Cahyono menyatakan terdakwa Devi Yandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sabu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Devi Yandi oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 9 Tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 1 Milliyar.

Kronologi  kejadian

Bermula pada Kamis (6/4/2023) sekira jam 06.00 wib Terdakwa Devi Yandi ditelfon oleh Dede Als Rintik (DPO) untuk memberi tahu bahwa akan ada titipan narkotika jenis sabu sebanyak paket.

Selanjutnya  Rintik memerintahkan Terdakwa untuk mengirim seluruh paketan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Ciomas Serang dengan upah sebesar Rp.500.000.

Kemudian sekira pukul 07.00 Wib Rintik datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Baru RT.001 RW.003 Desa Cipayung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang dan menyerahkan  40 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa,.

Selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumahnya.

Baca juga: Terlibat Transaksi Sabu, Tiga Orang Ditangkap Polres Agara

Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditelfon kembali oleh Rintik dan diperintahkan untuk menyimpan 21 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di di suatu tempat yang telah di instruksikan oleh Rintik.

Setelah selesai menyimpan paketan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang kerumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved