Kriminal
Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun, Edarkan Sebanyak 2.000 Butir Ekstasi
Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi selama tujuh tahun
Editor:
Muliadi Gani
HO
Mukmin Mulyadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
Ternyata calon pembeli tersebut merupakan polisi, tak lama kemudian beberapa polisi lainnya berdatangan menangkap Ahmad Dhairobi.
Polisi selanjutnya juga mengejar Mukmin dan Gimin, namun hanya Gimin yang berhasil ditangkap saat itu. Selanjutnya pada Senin (17/4/2023) Mukmin ditangkap Polda Sumut.
(kompas.com)
Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara",
Halaman 3 dari 3
Tags
Prohaba.co
Ekstasi
Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai
Mukmin Mulyadi
mantan Anggota DPRD
Tanjungbalai
Prohaba
Berita Terkait: #Kriminal
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.