Kriminal
Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun, Edarkan Sebanyak 2.000 Butir Ekstasi
Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi selama tujuh tahun
Editor:
Muliadi Gani
HO
Mukmin Mulyadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
Ternyata calon pembeli tersebut merupakan polisi, tak lama kemudian beberapa polisi lainnya berdatangan menangkap Ahmad Dhairobi.
Polisi selanjutnya juga mengejar Mukmin dan Gimin, namun hanya Gimin yang berhasil ditangkap saat itu. Selanjutnya pada Senin (17/4/2023) Mukmin ditangkap Polda Sumut.
(kompas.com)
Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara",
Tags
Prohaba.co
Ekstasi
Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai
Mukmin Mulyadi
mantan Anggota DPRD
Tanjungbalai
Prohaba
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.