Kriminal

Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun, Edarkan Sebanyak 2.000 Butir Ekstasi

Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi selama tujuh tahun

Editor: Muliadi Gani
HO
Mukmin Mulyadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir. 

Ternyata calon pembeli tersebut merupakan polisi, tak lama kemudian beberapa polisi lainnya berdatangan menangkap Ahmad Dhairobi.

Polisi selanjutnya juga mengejar Mukmin dan Gimin, namun hanya Gimin yang berhasil ditangkap saat itu. Selanjutnya pada Senin (17/4/2023) Mukmin ditangkap Polda Sumut.

(kompas.com)

 

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara", 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved